KUPANG,flobamorata.com- Salah upaya untuk menuju transformasi tengah ditempuh Bank NTT. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT Selasa, 3 Maret 2026.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus penguatan posisi Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. “Secara substansi tidak ada perubahan mendasar dalam operasional. Ini lebih kepada penegasan identitas bahwa Bank NTT adalah milik daerah dan hadir untuk daerah,” ujar Dirut Charlie.
Menurut dia, perubahan status menjadi Perseroda bukan sekadar administrasi hukum, melainkan penguatan mandat. Jika perseroan terbatas (PT) pada umumnya berorientasi pada keuntungan, maka Perseroda memiliki tanggung jawab yang lebih luas-yakni tetap menjaga kinerja bisnis yang sehat sekaligus berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Charlie menjelaskan, peran strategis Bank NTT ke depan tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai motor penggerak sektor riil, UMKM, dan berbagai program prioritas pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











