Dari sisi tata kelola perusahaan (good corporate governance), ia memastikan bahwa Bank NTT telah berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal, mulai dari dewan komisaris hingga komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi, telah berjalan sesuai ketentuan.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, pembaruan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta penyesuaian dokumen dan identitas korporasi lainnya. Namun demikian, Charlie memastikan bahwa seluruh layanan dan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Transformasi ini diharapkan menjadi momentum baru bagi Bank NTT untuk semakin kokoh sebagai bank kebanggaan daerah, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat NTT.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











