ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bank NTT Tetap Menjadi Milik Masyarakat Flobamora

Avatar photo
Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: JeOt
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Masyarakat Provinsi NTT jangan takut dengan isu lepasnya kepemilikan Bank NTT ke pihak lain. Bank NTT atau PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur selamanya akan tetap tetap menjadi bank kebanggaan milik masyaraat NTT.

Saat ini banyak beredar isu bahwa masyarakat NTT akan kehilangan Bank NTT apabila skema Kerja Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI dalam pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 700 Miliar. Namun pihak manejemen Bank NTT menepis isu tersebut dan memberi garansi bahwa Bank NTT tidak akan berpindah tangan status kepemilikan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Bank NTT akan selamanya tetap menjadi milik masyarakat NTT,” ujar Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing, pada 27 Juni 2024 kepada wartawan di Kupang.

Baca Juga :  Komisaris Independen Bank NTT Terkesan Enggan Jelaskan Soal Dasar Hukum Pelaksanaan RUPS LB

Dijelaskannya bahwa dalam skema KUB dengan Bank DKI bukan dalam bentuk akuasisi maupun merger. Tetapi skema KUB dengan Bank DKI sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12/POJK 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).

Baca Juga :  Bank NTT Gelar RUPS Pada 14 Mei 2025

Strategi KUB tersebut, kata dia, telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta para pemegang saham

“Kita harus memenuhi MIM Rp 3 triliun hingga akhir Desember 2024 tahun ini. Karena kalau tidak memenuhi MIM tersebut, Bank NTT akan bergeser menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,”ujarnya.

Baca Juga :  RUPS Bank NTT Harus Berpedoman Pada UU Perseroan Terbatas

Bank DKI menurutnya, merupakan salah satu bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM). Saat ini Bank DKI telah memiliki total Aset Rp 83 Trliun dan Modal Inti Rp 10 Triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp 6,58 Triliun.

  • Bagikan