KUPANG,flobamorata.com- Masyarakat Provinsi NTT jangan takut dengan isu lepasnya kepemilikan Bank NTT ke pihak lain. Bank NTT atau PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur selamanya akan tetap tetap menjadi bank kebanggaan milik masyaraat NTT.
Saat ini banyak beredar isu bahwa masyarakat NTT akan kehilangan Bank NTT apabila skema Kerja Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI dalam pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 700 Miliar. Namun pihak manejemen Bank NTT menepis isu tersebut dan memberi garansi bahwa Bank NTT tidak akan berpindah tangan status kepemilikan.
“Bank NTT akan selamanya tetap menjadi milik masyarakat NTT,” ujar Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing, pada 27 Juni 2024 kepada wartawan di Kupang.
Dijelaskannya bahwa dalam skema KUB dengan Bank DKI bukan dalam bentuk akuasisi maupun merger. Tetapi skema KUB dengan Bank DKI sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12/POJK 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).
Strategi KUB tersebut, kata dia, telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta para pemegang saham
“Kita harus memenuhi MIM Rp 3 triliun hingga akhir Desember 2024 tahun ini. Karena kalau tidak memenuhi MIM tersebut, Bank NTT akan bergeser menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,”ujarnya.
Bank DKI menurutnya, merupakan salah satu bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM). Saat ini Bank DKI telah memiliki total Aset Rp 83 Trliun dan Modal Inti Rp 10 Triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp 6,58 Triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.