“Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank dan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal,” ungkapnya.
Yohanis menyebut, sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.
“Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ungkapnya.
Proses KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini, kata Yohanis, menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali.
Lebih lanjut, Yohanis memaparkan bahwa menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT, sejak awal tahun 2024 Bank DKI dan Bank NTT terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB.
“Pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB,” kata dia.
Berdasarkan timeline pada bulan Juni, kata dia, telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh kedua pihak dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











