Ia menerangkan, penggunaan KKI merupakan program pemerintah pusat. Hal ini diperlukan, agar ke depan, baik Bank NTT maupun pemerintah daerah bisa menerapkan transaksi non tunai, dan mencegah terjadinya fraud.
“KKI ini adalah salah satu program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” ungkap Yohanis Landu Praing.
Secara terpisah, Pjs. Kepala Divisi Supporting Kredit Charles F. Corputty selaku PIC Tim KKI Bank NTT, menambahkan, Bank NTT sebelumnya tidak tergabung dalam Working Group Bank Batch/Fase 1 Implementasi KKI yang menerapkan QRIS Cross Border 3 negara yaitu Thailand, Malaysia dan Singapura.
“Namun Bank NTT berhasil menjadi salah satu BPD yang memperoleh Persetujuan untuk menerbitkan KKI Fisik Segmen Pemerintah berlogo GPN,” terangnya.
Capaian ini menurut Corputy, membuktikan bahwa Bank NTT sebagai bank milik seluruh Pemda NTT serta bank kebanggaan masyarakat NTT, akan senantiasa mengikuti perubahan dan melakukan inovasi produk-produk layanan bank.
“Inovasi-inovasi cerdas ini akan berdampak pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah di NTT,” pungkas Charles Corputy. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











