ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

BI Setujui Penerbitan KKI Bank NTT

Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com– Kabar gembira bagi anda nasabah Bank NTT. Kinerja bank kebanggaan masyarakat NTT itu kini semakin moncer dan berkembang pesat di tangan Plt Direktur Utama Yohanis Landu Praing. Pasalnya pada Kamis 10 Oktober 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi mendapatkan izin, untuk menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) berbasis logo GPN.

Izin ini diperoleh Bank NTT setelah melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat, termasuk pemeriksaan lapangan (On Site Visit), sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

ads

Persetujuan resmi dari BI untuk pengembangan produk berupa Kartu Kredit Indonesia (KKI) Fisik Segmen Pemerintah berlogo nasional berbasis GPN itu, tertuang melalui surat Bank Indonesia Nomor: No. 26/372/DKSP/Srt/B.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Beri Respon Positif Program Kredit Merdeka Bank NTT

Adapun Persetujuan ini diberikan setelah Bank NTT mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia (BI) yang inisiasi awalnya pada tanggal 18 Januari 2024, dan finalisasi perbaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan (on site visit) yang terakhir disampaikan pada tanggal 30 September 2024.

Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing menyampaikan bahwa, capaian ini sejalan dengan wujud program kerja Bank NTT, untuk mendukung efisiensi dan transparansi dalam hal pengadministrasian dan tata kelola keuangan pemerintah daerah di NTT.

Baca Juga :  Pemegang Saham Minta Frans Gana “Tahan Diri” Dalam Urusan Lelang Jabatan Pengurus Bank NTT

“KKI Fisik Segmen Pemerintah memberikan fasilitas kredit melalui transaksi pada kanal EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran atas belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Plafond sebesar maksimal 40% dari Besaran Uang Persediaan masing-masing SKPD/OPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan/Instruksi Kepala Daerah,” kata Yohanis Landu Praing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Rabu (16/10/2024) malam.

  • Bagikan