KUPANG,flobamorata.com- Sebulan terakhir, ramai berita yang menghiasi portal media online tentang penerapan CMS [Cash Management System] Bank NTT. Seluruh kabupaten dan kota di NTT pada Tahun Anggaran 2025 mulai menerapkan sistim transaksi menggunakan mekanisme CMS.
Sejatinya sebagai bank daerah yang berfungsi untuk menampung dan mengelola proses transaksi keuangan yang bersumber dari APBD, tentu mekanisme CMS Bank NTT sangat membantu kerja pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten kota hingga pemerintah desa di NTT.
CMS Bank NTT Merupakan jasa atau layanan pengelolaan kas yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan pada Bank NTT diaman setiap transaksi dialkukan berdasarkan perintah nasabah melalui jaringan privat dengan menggunakan perangkat lunak browser pada computer.
Pengertian nasabah yang dimaksud disini adalah nasabah yang menjadi mitra Bank NTT yang mengelola keuangan daerah. Apakah bisa pihak swasta menggunakan jasa layanan CMS? Tentu jawabannya sangat bisa. Sebagai contoh, perusahan besar yang memiliki rekening di Bank NTT bisa menggunakan mekanisme CMS dalam mengontrol alur kas perusahan terutama pembayaran biaya tenaga kerja (gaji karyawan) atau belanja modal perusahan yang langsung tercatat pada pos pengeluaran neraca perusahan.
Dikutip dari situs website Bank NTT, Pengelompokan Layanan CMS Bank NTT meliputi :
INFORMASI SALDO REKENING
Layanan informasi/overbooking memberikan akses bagi nasabah lembaga pemerintahan, yayasan, organisasi swasta dan bisnis untuk melakukan monitoring secara menyeluruh atas posisi, pergerakan saldo, aktifitas transaksi, bagi masing masing rekening instansi/perusahaan yang telah didaftarkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











