KUPANG,flobamorata.com– Bank Jatim memiliki modal inti yang sangat besar, yakni diatas Rp11 Triliun, untuk Bank NTT melakukan Kerjasama Usaha Bank (KUB) dengan bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tersebut. Demikian diungkapkan Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto saat jumpa pers di kantor Gubernur NTT, Kamis (19/12/2024).
“Selain Modal inti besar, Bank Jatim juga memiliki SDM yang baik, networking luas dan pengalaman yang cukup kuat dalam membangun sebuah bank pembangunan daerah, untuk membiayai pembangunan Provinsi Jatim,” ujar Andriko Susanto.
Itu semua, kata Andriko Susanto, akan diambil sebagai bagian-bagian penting untuk memperkuat bank NTT.
“Kita bisa belajar penguatan SDM, inovasi melayani Publik, dan belajar menyalurkan kredit yang tepat sasaran,” tegas Andriko Susanto.
Untuk itu Andriko Susanto mengharapkan agar Bank NTT lebih inovatif dalam memperkuat kinerja keuangannya, usai resmi bekerja sama KUB dengan Bank Jatim, melalui penandatanganan SHA pada tanggal 16 Desember lalu.
“Ini langkah besar yang kita capai, bukan saja utk modal inti. Banyak hal yang bisa diharapkan, bisa dikolaborasikan dan sinergikan untuk memperkuat Bank NTT,” papar Andriko Susanto.
Menurut Andriko Noto Susanto, dengan penandatangan SHA dengan Bank Jatim ini, Bank NTT telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12/POJK.03/2020, yang mewajibkan bank umum memenuhi modal inti minimum Rp3 Triliun, dari sebelumnya modal inti yang dimiliki Bank NTT hanya Rp2,4 Triliun.
Diakui Andriko Susanto, semangat sinergitas dan kolaboratif sangat baik saat penandatanganan SHA antara Bank NTT dengan Bank Jatim. Untuk itu, dia berharap agar manajemen Bank NTT dapat mempelajari banyak hal dengan Bank Jatim, sehingga kedepan Bank NTT lebih profesional dan melakukan banyak terobosan untuk berkembang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











