“Regulasi dari OJK itu tidak gampang. Sehingga ketika semua memenuhi regulasi di OJK baru kemudian bisa dilakukan penandatanganan kelompok usaha bank. Jadi ini bukan merger, ini bukan subkoordinasi, ini kelompok usaha bank,” tegas Khofifah.
Khofifah menjelaskan, kolaborasi KUB ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat ekosistem ekonomi regional melalui sinergi antarbank daerah. Langkah ini, katanya, tidak hanya memperluas jaringan bisnis dan layanan keuangan, tetapi juga meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan serta mendorong pemerataan ekonomi.
“Kita ingin tumbuh bersama, maju bersama, dan makmur bersama. Kolaborasi ini memperluas akses pembiayaan dan memperkuat daya saing ekonomi antarprovinsi,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











