“Yang sudah ada keputusan, Calon Direktur Utama (Dirut) Charlie Paulus direkomendasikan. Yohanis L Praing belum direkomendasikan. Calon Direktur Kredit Alo Geong direkomendasikan. Calon Direktur Operasional dan SDM Rahmat Saleh direkomendasikan,” jelas Japarmen Manalu kepada PortalNTT, Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, untuk calon Direktur Dana, Siti Arianty Sulifa Aksa, belum direkomendasikan.
“Untuk calon Direktur Treasury dan Direktur Teknologi Informasi menunggu SK direkomendasikan atau tidak direkomendasikan oleh OJK,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK Pusat juga mengesahkan dan menetapkan Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT.
Dengan keluarnya hasil ini, proses penetapan dan pelantikan direksi dan komisaris Bank NTT periode berikutnya, menunggu tindak lanjut dari pemegang saham melalui RUPS.
“Waktu pelaksanaan RUPS paling lambat 60 hari sejak keputusan dikeluarkan,” kata Japarman.(*/Fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











