“Penjabat harus kaji ulang proses ini. harusnya dia paham jabatannya hanya berapa hari di NTT. Kondisi Bank NTT saat ini tidak urgen untuk menuntut pergantian penjabat. Seharusnya dia fokus pada KUB dengan bank Jatim. Dia hanya dengar Frans Gana kasih masukan tanpa menguji masukan dan informasi tersebut,” ungkapnya.
Diduga Ada Orang Yang Tidak Berkompeten Dalam Tim Assessment KRN Bank NTT
Sebagai pemegang saham Bank NTT, Amos CH Corputty juga menilai bahwa tim assessment untuk posisi Komisaris yang dibentuk oleh Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), Frans Gana, diduga diisi salah satu orang yang tidak berkompeten dalam proses ini yakni Juvenile Jodjana.
Juvenile Jodjana sebagai mantan Komisaris Utama Bank NTT yang dipecat dalam RUPS Bank NTT 8 Mei 2024 dinilai memilki kinerja dan track record yang buruk selama menjabat.
Beberapa hal yang bisa dijadikan referensi menurutnya, sebagai mantan Komut Bank NTT, Juvenile Jodjana tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sehingga Bank NTT mengalami kerugian dan penurunan laba setiap tahun.
Selain itu saat menjabat Komut Bank NTT Juvenile Jodjana diduga terlibat dalam banyak kasus di Bank NTT antaranya, Persoalan SK 01 terkait tentang penetapan honorarium tim uji kelayakan dan kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT tanggal 14 Mei 2020 lalu merupakan perbuatan yang patut diduga menuju korupsi.
“Dia banyak kasus di Bank NTT situ. Ada SK 01, pengawasan direksi kurang betul, ikut campur kegiatan operasional, penutupan kantor cabang Surabaya tanpa persetujuan RUPS. Jadi penjabat gubernur buka mata sedikit kenapa pakai dia jadi assessment untuk soal ini. Frans Gana juga terlalu hebat apa? Dia sendiri bermasalah dengan Bank NTT saat tanda tangan SK 01,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Tim Assessment Seleksi Pengurus Bank NTT dibagi menjadi dua yakni untuk posisi komisaris dan direktur utama. Untuk komisaris ada nama Frans Gana, Juvenile Jodjana dan Pejabat Pemprov NTT. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama Bank NTT ada nama Frans Gana, Pejabat Pemprov NTT dan Akademisi Undana.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











