BETUN,flobamorata.com- Selama masa pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19, seluruh retribusi untuk hotel di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan digratiskan. Selain hotel, turut serta juga rumah makan dan pajak reklame.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, mengatakan hal tersebut di Haitimuk, Kamis, 30 April 2020. Menurut mantan Kadis Kesehatan Provinsi NTT ini, pembebasan retribusi tersebut sebagai bentuk untuk meminimalisir dampak ekonomi bagi pelaku usaha ditengah wabah ini.
” Saya minta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka, Bagian Ekonomi Setda Malaka serta dinas terkait, demi mengurangi beban rakyat malaka dan mengurangi dampak pandemi segera bebeskan pajak di pasar, pajak rumah makan pajak restoran, hotel dan took,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.