Dari sisi tata kelola perusahaan (good corporate governance), ia memastikan bahwa Bank NTT telah berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal, mulai dari dewan komisaris hingga komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi, telah berjalan sesuai ketentuan.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga sistem kontrol dan akuntabilitas perusahaan semakin kuat dan transparan.
Lebih lanjut, Charlie mengungkapkan bahwa percepatan perubahan status ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Berdasarkan regulasi, penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, pembaruan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta penyesuaian dokumen dan identitas korporasi lainnya. Namun demikian, Charlie memastikan bahwa seluruh layanan dan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan.*/JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











