Melalui KUB, kata dia, Bank Jatim ingin mendorong industri BPD agar dapat tumbuh bersama sebagai sebuah grup keuangan yang besar dan kuat.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi guna mendukung pertumbuhan bisnis dan mengembangkan sektor-sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah setempat di masa depan,” ungkapnya.
Busrul menambahkan, Bank NTT adalah bank keempat yang menjalin komitmen dengan Bank Jatim.
Setelah penandatanganan MoU dan NDA tersebut, secara paralel Bank Jatim akan melakukan kajian studi kelayakan serta mengajukan permohonan izin KUB melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), diikuti dengan mempersiapkan perjanjian-perjanjian terkait KUB.
Selain itu, sinergi perbankan juga akan dilakukan secara paralel dengan Bank NTT. Mencakup transaksi BI Fast, layanan penerimaan pajak dan retribusi daerah, pembiayaan kredit, hingga pengembangan layanan digital.
Busrul menegaskan, berbagai sinergi dan inisiatif kerja sama lainnya dapat segera dimulai dan dikembangkan tanpa menunggu KUB efektif. Sehingga dampak positifnya dapat segera dirasakan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang perlu ditekankan di sini, kami sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan BPD lain. Mengingat kolaborasi adalah hal yang sangat penting dalam inovasi dan transformasi, agar BPD dapat berkompetisi di industri perbankan,” ujarnya.
Busrul menambahkan, pengalaman Bank Jatim sebagai BUMD terbesar di Jawa Timur akan sangat bermanfaat untuk membantu menumbuhkembangkan BPD lainnya.
Pelaksanaan KUB antar-BPD di Indonesia, lanjut Busrul, merupakan salah satu upaya untuk memperkuat eksistensi BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
Tercatat, hingga triwulan ketiga tahun 2024, nilai aset Bank Jatim mencapai Rp106,63 triliun. Sedangkan kredit yang berhasil disalurkan oleh Bank Jatim pada triwulan ketiga 2024 tercatat sebesar Rp62,19 triliun, atau meningkat 20,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











