JAKARTA,flobamorata.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SPID) RI.
Bank NTT bersama seluruh bank daerah yang tergabung dalam dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) didaulat melakukan MoU di Jakarta pada 17 Aprol 2025 silam.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan SP2D Online itu sangat penting mendukung tata kelola pemerintahan yang baik khususnya keuangan daerah. Dia mengatakan pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang dikelola dalam suatu sistem informasi guna permudah dalam mengambil keputusan serta mempermudah pengawasan (monitoring) dan evaluasi keuangan secara online. Informasi itu dapat diakses Kementerian Keuangan maupun lembaga yang lain dengan hasil yang akurat.
“Ke depan penerapan SIPD ini dalam era nontunai dan era transaksi elektronik serta digitalisasi menjadi satu ekosistem bagi pemda. Mindset pengawasan bukan lagi dengan cara lama namun sudah harus cara modern dengan gunakan teknologi berbasis IT,” kata Tomsi Tohir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.