Selain itu, RUPS juga mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi NTT, Rita Wuisan, sebagai calon komisaris Bank NTT.
Keputusan lain yang dihasilkan adalah perubahan bentuk hukum Bank NTT dari perseroan terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam aspek penguatan modal, RUPS menyetujui tambahan penyertaan modal dari sejumlah pemerintah daerah. Kabupaten Malaka menambah modal sebesar Rp5 miliar, Kabupaten Alor Rp3 miliar, dan Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp30 miliar.
Tidak hanya dalam bentuk tunai, forum juga menyepakati skema penyertaan modal melalui mekanisme inbreng atau pemasukan aset sebagai bagian dari penguatan modal Bank NTT.
“Selain dalam bentuk uang, penyertaan modal juga dapat dilakukan melalui aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat diperhitungkan sebagai modal Bank NTT,” kata Melki Laka Lena.+++JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











