Terkait mekanisme penukaran pecahan uang rupiah hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI dengan cara pemesanan online. Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, beginilah tata cara penukaran pecahan uang rupiah menggunakan aplikasi PINTAR BI.
1. Akses Situs PINTAR BI [Buka https://pintar.bi.go.id melalui perangkat HP atau komputer].
2. Pilih Layanan Penukaran Uang. [Setelah masuk ke situs, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”].
3. Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran [Pilih provinsi dan kota tempat Anda ingin melakukan penukaran.
Pilih tanggal dan waktu yang masih tersedia di lokasi tersebut].
4. Isi Data Pemesanan [Masukkan Nama, NIK KTP, dan nomor HP aktif] kemudian Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar. Pastikan data yang diisi benar sebelum mengajukan pemesanan.
5. Unduh dan Simpan Bukti Pemesanan [Setelah pemesanan berhasil, sistem akan mengeluarkan kode pemesanan dan QR Code]. Simpan bukti ini dalam format digital atau cetak sebagai tanda konfirmasi.
6. Datang ke Lokasi Penukaran Sesuai Jadwal. [Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang telah dipilih]. Bawa KTP asli dan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











