Dalam RUPS LB kali ini, selain keputusan soal calon pengurus Bank NTT, penetapan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT Adalah keputusan penting yang dihasilkan. penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Mereka masuk dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK,” jelasnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat posisi Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang lebih profesional, sehat, dan siap menghadapi tantangan industri perbankan nasional.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











