” Harusnya KPU Malaka lebih terbuka dan transparan dalam pelaksanaan tugasnya agar tidak menjadi bahan pertanyaan masyarakat, apalagi proses pembukaan dokumen di Kotak suara itu sangat sensitif dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Malaka saat ini” ujarnya.
Wartawan Pos Kupanng, Fredy Hayon kepada media ini membenarkan ada permintaan dari Komisioner KPU agar wartawan meninggalkan areal penggandaan dokumen karena menurut KPU itu persoalan teknis yang hanya bisa disaksikan Bawaslu dan pihak kepolisian.
Pimpinan Media Online, Timorline , Cyriakus Kiik mengatakan hal senada. Menurut Kiik, sikap KPU jelas bertentangan dengan prinsip kerja jurnalis yanh diatur oleh Undang-Undang tentang kebebsan pers.
” Seharusnya KPU tidak melarang wartawan melakukan peliputan saat penggandaan dokumen agar tidak menjadi bahan pertanyaan publik,” ungkapnya. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.