KUPANG,flobamorata.com- Hati-hati bagi anda sesama warga negara yang menghalang-halangi atau menhambat kerja dari pejabat negara atau pemerintahan (Presiden, Gubernur maupun Wali Kota dan Bupati). Sebab selain anda terancam hukuman penjara anda juga bisa dikenakan denda.
Dikutip dari hukum online.com, berdasarkan Undang-Undang Keprotokolan Nomor 9 tahun 2010 Pasal 1 Angka 7 mengatakan bahwa “Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang”. Kemudian pada Pasal 1 Angka 8 mengatakan Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Terkait dengan unsur menghalangi kerja pejabat negara maupun pejabat pemerintahan (Presiden, Gubernur, Wali Kota dan Bupati) diatur secara terperinci dalam Pasal 207 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dimana dalam Pasal 207 KUHP mengatakan “Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-,”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.