Usai diperiksa, tujuh warga ini langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan perjanjian tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Saya mengimbau kepada warga Kota Kupang agar bijak menggunakan media sosial. Jika ada persoalan hendaknya dilaporkan ke aparat kepolisian bukan diposting di media sosial,” katanya.
Reporter: Dian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.