KUPANG, flobamorata.com –
Kepolisian Resort Kupang Kota Nusa Tenggara Timur melalui Unit Buru Sergap Sat Reskrim telah mengamankan sejumlah warga terkait penyebaran informasi dugaan penculikan anak, Kamis (16/1/2020) petang.
Selain para remaja, ada juga sejumlah ibu rumah tangga yang turut diamankan. Mereka digiring ke kantor polisi untuk memberikan keterangan mengenai postingan mereka di facebook.
Tiba di Mapolres, para penyebar hoax tersebut langsung diperiksa penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter).
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan, mereka yang diamankan masing-masing berinisial, P (63), H (37), I (27), F (25), J (23) dan M (33).
“Mereka ada yang ibu rumah tangga, mahasiswa dan pekerja swasta. Mereka mengaku,kalau postingan mereka di media sosial baik foto, informasi dan video didapat dari pihak lain kemudian langsung diteruskan ke media sosial facebook milik mereka,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.