ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

JOIN NTT Ingatkan Jurnalis di Malaka Jangan Sebar Hoax dan Tendensius Dalam Menulis

Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Pengurus Daerah Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ingatkan agar wartawan di Kabupaten Malaka jangan menyebar berita Hoax serta ujaran kebencian sehubungan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malaka.

Pasalnya, tulisan yang bermuatan ujaran kebencian apalagi Hoax sangat bertentangan dengan prinsip dan kaidah yang mengatur profesi jurnalis.

ads

“Sebagai organisasi profesi yang yang bergerak di dunia jurnalistik serta sesama wartawan saya ingatkan agar rekan se profesi di Malaka harus fair dalam menulis tanpa menyebar hoax dan ujaran kebencian serta beritikad buruk sehubungan dengan Pilkada Malaka 2024,” ungkap Joey Rihi Ga, Ketua JOIN Pengda NTT kepada wartawan di Kupang, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca Juga :  113 KK Di Desa Oanmane Terima BLT DD Tahap Ketiga

Pendapat tersebut disampaikan Rihi Ga terkait dengan maraknya berita hoax yang menyerang Bupati Malaka, DR Simon Nahak belakangan ini. Salah satu berita yang sangat tendensius menurutnya adalah berita dengan judul Polda NTT Jangan Takut Periksa Simon Nahak Soal Dugaan Korupsi Bantuan Perumahan Bencana Seroja – Harusnya KPK Segera Ambil Alih Pengusutannya!!!”  yang dipublish oleh media radarmalaka.com dengan link : https://radarmalaka.com/polda-ntt-jangan-takut-periksa-simon-nahak-soal-dugaan-korupsi-bantuan-perumahan-bencana-seroja-harusnya-kpk-segera-ambil-alih-pengusutannya/. Berita tersebut sangat tendensius, penuh framing serta tidak dilengkapi dengan prinsip Cover Both Side.

Baca Juga :  Rapat Koalisi Pemenangan SBS-WT Putuskan Devi Ndolu Sebagai Ketua Tim

“Dalam berita tersebut terkesan bahwa oknum wartawan dalam menulis tanpa dilengkapi data yang valid. Dimana tidak dijelaskan bahwa dugaan kasus tersebut sudah ditetapkan angka kerugian negara secara pasti oleh lembaga audit dan pemeriksa negara seperti BPK maupun BPKP. Apalagi sampai memaksa polisi untuk mengusut sesuatu yang belum jelas unsur kerugian negaranya,” jelasnya.

  • Bagikan