KUPANG,flobamorata.com- Pengurus Daerah Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ingatkan agar wartawan di Kabupaten Malaka jangan menyebar berita Hoax serta ujaran kebencian sehubungan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malaka.
Pasalnya, tulisan yang bermuatan ujaran kebencian apalagi Hoax sangat bertentangan dengan prinsip dan kaidah yang mengatur profesi jurnalis.
“Sebagai organisasi profesi yang yang bergerak di dunia jurnalistik serta sesama wartawan saya ingatkan agar rekan se profesi di Malaka harus fair dalam menulis tanpa menyebar hoax dan ujaran kebencian serta beritikad buruk sehubungan dengan Pilkada Malaka 2024,” ungkap Joey Rihi Ga, Ketua JOIN Pengda NTT kepada wartawan di Kupang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pendapat tersebut disampaikan Rihi Ga terkait dengan maraknya berita hoax yang menyerang Bupati Malaka, DR Simon Nahak belakangan ini. Salah satu berita yang sangat tendensius menurutnya adalah berita dengan judul “Polda NTT Jangan Takut Periksa Simon Nahak Soal Dugaan Korupsi Bantuan Perumahan Bencana Seroja – Harusnya KPK Segera Ambil Alih Pengusutannya!!!” yang dipublish oleh media radarmalaka.com dengan link : https://radarmalaka.com/polda-ntt-jangan-takut-periksa-simon-nahak-soal-dugaan-korupsi-bantuan-perumahan-bencana-seroja-harusnya-kpk-segera-ambil-alih-pengusutannya/. Berita tersebut sangat tendensius, penuh framing serta tidak dilengkapi dengan prinsip Cover Both Side.
“Dalam berita tersebut terkesan bahwa oknum wartawan dalam menulis tanpa dilengkapi data yang valid. Dimana tidak dijelaskan bahwa dugaan kasus tersebut sudah ditetapkan angka kerugian negara secara pasti oleh lembaga audit dan pemeriksa negara seperti BPK maupun BPKP. Apalagi sampai memaksa polisi untuk mengusut sesuatu yang belum jelas unsur kerugian negaranya,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.