ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

JOIN NTT Ingatkan Jurnalis di Malaka Jangan Sebar Hoax dan Tendensius Dalam Menulis

Avatar photo
Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Hal ini jelas terindikasi wartawan tersebut sangat tendensius yang bertentangan dengan Pasal 1 kode Etik Jurnalistik Indonesia yang berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

“Bagaimana bisa belum ada hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP maupun lembaga audit negara akan unsur kerugian negara, wartawan sudah berkesimpulan dengan diksi menduga? Ini jelas bertentangan dengan maksud Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal yang sangat fatal dalam berita ini juga adalah tidak adanya prinsip Cover Both Side yang wajib dimiliki oleh wartawan dalam menulis. Sebab saat menempatkan judul menyebut nama Simon Nahak sebagai bupati, maka kesempatan pertama harus minta klarifikasi kepada Simon Nahak terkait pemberitaan ini.

Baca Juga :  Bupati Malaka Serahkan 12 Mobil Hibah Kepada Lembaga Keagamaan

“Tulisan ini tidak cover both side, bahkan cover all side. Bukan hanya Simon Nahak yang harus diminta klarifikasi tetapi pihak polisi juga karena dalam judul ada dua subjek yang disebut,” ungkapnya.

Bupati Malaka, DR. Simon Nahak dalam hal ini sebagai subjek yang disebut dalam judul berita menurutnya bisa mengunakan upaya hukum untuk melakukan klarifikasi atas hal ini. upaya hukum bisa ditempuh dengan dua cara, Pertama, apabila tulisan ini merupakan produk jurnalistik maka itu menjadi urusan dewan Pers. Kedua, kalau bukan produk jurnalistik ini masuk kategori pidana umum.***

  • Bagikan