ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolri Diminta Lakukan Supervisi Terhadap Polda NTT Terkait Kasus Albert Riwu Kore

Avatar photo
Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan

Dalam kasus tersebut, oleh Pihak Polres Kupang Kota yang pertama kali melakukan penyelidikan tidak diemukan unsur penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rafi alias Rahmat, terdakwa kasus korupsi Bank NTT senilai Rp 5 Miliar seperti yang dituduhkan oleh BPR Christa Jaya sebagai pelapor.

Menurut kesimpulan hukum dari pihak Polres Kupng Kota, penyerahan SHM  dinyakan sah secara hukum karena Rafi aliar Rahmat adalah pemilik sah dari SHM tersebut dan vbelum dilakukan pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) antara Rafi, BPR Chra Jaya dan Albert Riwu Kore. Sehingga tindakan dari Albert Riwu Kore dnyatakan sah dengan dikeluarkannya SP2HP oleh Poles Kupang Kota.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Seiring berjalannya waktu, laporan BPR Christa Jaya terkait kasus ini ditangani lagi oleh Polda NTT dengan kesimpulan hkum bahwa telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum yakni penggelapan. Banyak dugaan bahwa kasus ini  disinyalir sarat kepentingan dan ada kesan terlalu dipaksakan dengan konstruksi hukum yang tidak fair.***

Baca Juga :  Penyidik Polda NTT Dinilai Tidak Cakap Tangani Kasus Notaris Albert Riwu Kore
  • Bagikan