Dalam kasus tersebut, oleh Pihak Polres Kupang Kota yang pertama kali melakukan penyelidikan tidak diemukan unsur penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rafi alias Rahmat, terdakwa kasus korupsi Bank NTT senilai Rp 5 Miliar seperti yang dituduhkan oleh BPR Christa Jaya sebagai pelapor.
Menurut kesimpulan hukum dari pihak Polres Kupng Kota, penyerahan SHM dinyakan sah secara hukum karena Rafi aliar Rahmat adalah pemilik sah dari SHM tersebut dan vbelum dilakukan pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) antara Rafi, BPR Chra Jaya dan Albert Riwu Kore. Sehingga tindakan dari Albert Riwu Kore dnyatakan sah dengan dikeluarkannya SP2HP oleh Poles Kupang Kota.
Seiring berjalannya waktu, laporan BPR Christa Jaya terkait kasus ini ditangani lagi oleh Polda NTT dengan kesimpulan hkum bahwa telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum yakni penggelapan. Banyak dugaan bahwa kasus ini disinyalir sarat kepentingan dan ada kesan terlalu dipaksakan dengan konstruksi hukum yang tidak fair.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










