SOE,flobamorata.com- Keluarga AS asal Desa To’I, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT, yang disebut dalam pemberitaan salah satu media online terkait dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga dengan tindakan “Ramas Burung” membantah soal isi pemberitaan tersebut.
Menurut mereka, pemberitaan yang ditulis salah satu media online terkesan telah merendahkan harkat dan martabat keluarga besar mereka. Dimana dalam berita tersebut, nara sumber yang keterangannya dipakai dalam isi berita adalah hoax alias bohong.
Akibatnya, pihak keluarga AS dan JT selaku sang suami melayangkan surat klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Berikut isi lengkap surat klarifikasi yang diterima redaksi.
SURAT KLARIFIKASI
TERKAIT PEMBERITAAN PERANGKAT DESA TO’I REMAS BURUNG SUAMI HINGGA PINGSAN
Nomor : 01/Klarifikasi/2022
Perihal : Klarifikasi
Lampiran : —
Kepada
Pimpinan Redaksi Media Online
www.suaratts.com
di- tempat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
- Nama : Jamson Tampani
Alamat : Desa To’I Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
Provinsi NTT
- Nama : Anselmia Soinbala
Alamat : Desa To’I Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
Provinsi NTT
Dengan ini memberikan klarifikasi terkait pemberitaan
Judul : PERANGKAT DESA TO’I REMAS BURUNG SUAMI HINGGA PINGSAN
Ditayang/Publish Pada : suaratts.com
Tanggal Publish : 10 September 2022
Link Berita : https://www.suaratts.com/perangkat-desatoi-remas-burung-suami-hingga-pingsan/
Isi Klarifikasi :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.