Mantan Kades Builaran Dipolisikan

Reporter : FATUR
Editor : Admin
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com Alfonsius Luan, mantan Kepala Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, resmi dilaporkan ke Polres Malaka, Selasa, 2 Agustus 2022 pekan lalu.

Alfonsisus Luan dilaporkan oleh Yohanes A Bria, selaku Mantan Sekretaris Desa Builaran atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.

“Saya bersama mama Teresia dan Yosefina sudah laporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini di Polres Malaka pada minggu lalu,” ungkap kepada wartawan di Betun, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga :  Jumat Bersih Di Lalaten, Lorens Haba : Saya Datang Untuk Melayani

Persoalan ini, kisah Yohanes, bermula pada tahun 2017 silam. Dimana pada saat itu, terlapor diduga melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan terhadap pelapor, dalam dugaan tindakan pemalsuan dokumen kematian warga atas nama Almarhum Stefanus Bau,  anak dari Yosefina Bau dan Almarhum Ordin Mau adalah anak dari Teresia Balok, dengan biaya kompensasi bantuan kematian atau uang duka  sebesar Rp. 800.000. Namun demikian, baik Teresia maupun Yosefina tidak menerima dana tersebut.

Baca Juga :  Polres Malaka Apresiasi Kehadiran PERPENDA

“Setelah saya cek, ternyata mereka berdua sebagai keluarga almarhum tidak menerima bantuan uang duka, sedangkan dananya sudah cair tanpa tanda tangan saya,” kisahnya.

Selain persoalan tersebut, lanjut Yohanes,  terlapor juga dalam masa jabatannya sebagai Kades Builaran, diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan pelapor dalam pencairan dana tunjangan Linmas Desa Builaran.

Baca Juga :  Bupati Bria Seran Kunjungi Posko Covid-19 Di Perbatasan Malaka Dan TTU

Terkuaknya tindakan dugaan pemalsuan tanda tangan pelapor sebagai Sekdes Builaran pada saat itu,  diketahui setelah pelapor dipanggil oleh Dinas PMD Kabupaten Malaka pada 2019, guna memperbaiki seluruh dokumen keuangan desa terkait sisa pajak yang belum dibayar.

Dimana dalan dokumen keuangan Desa Builaran selama masa jabatan berlangsung, terdapat laporan keuangan dengan tanda tangan pelapor yang diduga kuat dimanipulasi oleh terlapor. (*/fatur)

  • Bagikan