ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

MK Kabulkan Judicial Review Bupati Malaka Terkait Pasal 201 UU Pilkada

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

Febri berharap, berharap di sisa masa jabatannya, 270 Kepala Daerah tersebut dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah yang dipimpin.

Sementara itu, Bupati Malaka, DR. Simon Nahak yang dihubungi terkait putusan MK ini memberikan apresiasi atas diterimanya permohonannya bersama rekan-rekan kepala daerah lainnya.

ads

“Sebagai warga negara Indonesia, saya hormati putusan dari MK sebab proses peradilan di MK adalah pertama dan terakhir berdasarkan konstitusi, sehingga putusan tersebut menganut prinsip final and binding atau final dan mengikat,” ungkapnya ketika dihubungi flobamorata.com, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga :  Polres Belu Tangkap Warga Negara China Penyeludup HP Ilegal

Selain Bupati Malaka, DR. Simon Nahak , 12 kepada daerah lainnya yang bertindak sebagai pemohon yakni Gubernur Jambi, Al Haris; Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi; Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura; Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Ma’mun Amir; Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal; Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H; Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi M.M; Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M; Bupati Rokan Hulu, Sukiman; Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto; Wali Kota Bontang, Basri Rase; Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar, S.H.

  • Bagikan