“Setelah diadakan pemeriksaan, ternyata PA berperan sebagai pemilik atau bos dengan menyuruh JMF untuk membantu PA dengan berperan sebagai sopir yang melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU kota Atambua,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari okenusra.com, Senin, 5 September 2022.
Untuk diketahui, peristiwa ini terkuak atas laporan masyarakat. Barang bukti berupa 9 drum berisi BBM jenis Solar, dimana dari 8 drum tersebut berisi 200 liter dan 1 drum berisi 70 liter, diamankan petugas di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
BBM tersebut diduga akan dipakai untuk melakukan beberapa pekerjaan fisik proyek di kabupaten Belu. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Belu, sembari menunggu pemeriksaan lanjutan guna menentapkan status para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.