ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polda NTT Dinilai Tidak Cakap Tangani Kasus Notaris Albert Riwu Kore

Avatar photo
Reporter : FaturEditor: TAOLIN
  • Bagikan

“Penilaian terhadap alat bukti harus melihat relevansi antara peristiwa, perbuatan, dan barang bukti yang menunjuk pada unsur pasal yang disangkakan. Jangan sampai pendapat hukum berubah-ubah tergantung kasus,” katanya.

Ia juga mengkritik pendekatan teori yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penerapan teori strict liability dalam kasus ini tidak tepat, karena lebih relevan digunakan dalam tindak pidana lingkungan, bukan dalam tindak pidana umum seperti penggelapan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh bukti yang dinilai diabaikan oleh penyidik untuk diajukan kembali, baik kepada penyidik maupun pejabat utama (PJU) kepolisian apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Diduga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Notaris Albert Riwu Kore Dalam Kasus Korupsi Bank NTT

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Republik Indonesia agar tetap bersikap profesional dan objektif dalam menilai perkara.

“Kami memohon agar jaksa mengabaikan segala bentuk lobi dan lebih mengedepankan fakta-fakta hukum, termasuk yang telah terungkap dalam persidangan tipikor, demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri terus menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Timur, terutama terkait lamanya proses penanganan dan perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum, kepolisian, dan ahli hukum pidana.(*)

  • Bagikan