“Penilaian terhadap alat bukti harus melihat relevansi antara peristiwa, perbuatan, dan barang bukti yang menunjuk pada unsur pasal yang disangkakan. Jangan sampai pendapat hukum berubah-ubah tergantung kasus,” katanya.
Ia juga mengkritik pendekatan teori yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penerapan teori strict liability dalam kasus ini tidak tepat, karena lebih relevan digunakan dalam tindak pidana lingkungan, bukan dalam tindak pidana umum seperti penggelapan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh bukti yang dinilai diabaikan oleh penyidik untuk diajukan kembali, baik kepada penyidik maupun pejabat utama (PJU) kepolisian apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Republik Indonesia agar tetap bersikap profesional dan objektif dalam menilai perkara.
“Kami memohon agar jaksa mengabaikan segala bentuk lobi dan lebih mengedepankan fakta-fakta hukum, termasuk yang telah terungkap dalam persidangan tipikor, demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri terus menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Timur, terutama terkait lamanya proses penanganan dan perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum, kepolisian, dan ahli hukum pidana.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










