ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Segera Terapkan Sistim Tilang Elektronik

Avatar photo
  • Bagikan

Direktorat Lantas Polda NTT, sebut Kombes Irot, telah memasang 12 unit kamera pemberhentian atau kamera ELTE, di 4 titik di Kota Kupang sejak 11 Mei 2021 lalu. Kamera ini nantinya akan dipakai untuk menindak pelanggar lalu lintas yang terekam.

Penindakan yang diterapkan, jelasnya, akan mengacu pada data plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dimana data tersebut terkoneksi langsung dengan data Samsat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan memberikan surat rekomendasi kepada pelanggar. Surat konfirmasi berlaku tiga hari sejak diberikan.

ads

“ Pelanggar yang mendapatkan surat tilang harus membayar briva di Bank. Setelah itu mengirimkan foto kode pembayaran briva kepada petugas ELTE di pusat data. Jika surat tilang tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran briva sampai dengan batas waktu delapan hari, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat ,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Perjalanan Dinas Dirut Bank NTT Dan Kadiv Rencorsec Lampaui Jumlah Hari Kerja Dalam Setahun

Penerapan sistem tilang elektronik untuk meminimalisir interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Ini juga untuk menghindari main mata antara petugas dan pelanggar lalu lintas. ++++

  • Bagikan