Pendapat Mikael Feka waktu itu diduga dipakai oleh Penyidik Polda NTT mentersangkakan Albert Riwu Kore. Namun berjalannya waktu, banyak pihak mengecam argumentasi yang dibangun oleh Mikael Feka.
Menurut Fendi Himan, Tim Hukum Albert Riwu Kore, opini Mikael Feka tersebur dianggap membelokan teori Strict Liability (Pertanggung jawaban Mutlak) yang harus nya diterapkan dalan hukum lingkungan tapi ahli ini secara tidak jujur mengajukannya untuk kasus ini (pidana umum/penggelapan)
“Kami menduga opini tersebut sarat dengan rekayasa dan kepentingan dari BPR Christa Jaya untuk menggiring persepsi penyidik dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, 22 Maret 2026.
Dijelaskannya, menurut pengakuan kliennya Albert Riwu Kore, dalam proses ini kliennya sempat didatangi oleh beberapa oknum untuk melakukan upaya lobi agar penahanan ditangguhkan. Bahkan kliennya diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang yang besarannya sampai Rp 1.6 Miliar agar prosses ini diselesaikan.
“Melihat beberapa peristiwa tersebut kami menduga kasus ini penuh rekayasa, intimidasi dan pemerasan yang melibatkan oknum tertentu. Oleh karena itu kami berharap agar pihak kejaksaan bijaksana dan objektif memeriksa berkas perkara ini sebelum dinyatakan P21, karena disinyalir pula beberapa alat bukti yang meringankan kliennya justru tidak terdapat dalam berkas perkara” tutupnya. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











