ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Kota dan Polda NTT Beda Persepsi Soal Kasus Notaris Albert Riwu Kore

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Pendapat Mikael Feka waktu itu diduga dipakai oleh Penyidik Polda NTT mentersangkakan Albert Riwu Kore. Namun berjalannya waktu,  banyak pihak mengecam argumentasi yang dibangun oleh Mikael Feka.

Menurut Fendi Himan, Tim Hukum Albert Riwu Kore, opini Mikael Feka tersebur dianggap membelokan teori Strict Liability (Pertanggung jawaban Mutlak) yang harus nya diterapkan dalan hukum lingkungan tapi ahli ini secara tidak jujur mengajukannya untuk kasus ini (pidana umum/penggelapan)

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami menduga opini tersebut sarat dengan rekayasa dan kepentingan dari BPR Christa Jaya untuk menggiring persepsi penyidik dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, 22 Maret 2026.

Baca Juga :  Jaksa Diminta Transparan Terkait Bukti Petunjuk Dalam Status Notaris Albert Riwu Kore

Dijelaskannya, menurut pengakuan kliennya Albert Riwu Kore, dalam proses ini kliennya sempat didatangi oleh beberapa oknum untuk melakukan upaya lobi agar penahanan ditangguhkan. Bahkan kliennya diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang yang besarannya sampai Rp 1.6 Miliar agar prosses ini diselesaikan.

“Melihat beberapa peristiwa tersebut kami menduga kasus ini penuh rekayasa, intimidasi dan pemerasan yang melibatkan oknum tertentu. Oleh karena itu kami berharap agar pihak kejaksaan bijaksana dan objektif memeriksa berkas perkara ini sebelum dinyatakan P21, karena disinyalir pula beberapa alat bukti yang meringankan kliennya justru tidak terdapat dalam berkas perkara” tutupnya. (*)

  • Bagikan