KUPANG,flobamorata.com- Penyidik pada Kejaksaan tinggi NTT diminta untuk segera tuntaskan kasus korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp 50 Miliar. Pasalnya, sudah enam tahun sejak kasus ini ditangani pihak Kejaksaan NTT belum juga menentukan tersangka.
Marianus Jacky, Aktivis Pro Demokrasi NTT menegaskan hal tersebut kepada wartawan usai mencermati perkembangan kasus ini yang terkesan mandek. Dirinya menduga, bahwa pihak jaksa terkesan didikte oleh kaum oligarki guna mempetieskan kasus ini. Sementara semua bukti terutama Laporan Hasi Pemeriksaan BPK Ri Tahun 2020 sudah merekemoendasikan bahwa pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp 50 Miliar adalah salah dan menyebabkan kerugian pada negara.
“Ada apa dengan jaksa sehingga sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, walau pihak BPK dalam LHP sudah menyebutkan tiga orang pegawai dan mantan direktur Bank NTT sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkapnya, Senin, 8 Oktober 2024.
Pihak jaksa menurutnya harus menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus ini.
“Jaksa harus jelaskan ke publik soal perkembangan kasus ini. apabila mereka diam patut kita duga bahwa mungkin jaksa tidak serius dan terkesan diamkan kasus ini,” ujarnya.
Selain aktivis ProDem NTT, permintaan agar kasus ini segera dituntaskan juga datang dari KOMPAK Indonesia. Bahkan phak KOMPAK Indonesia meminta agar Jaksa Agung mencopot Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H.MH, karena dinilai dan diduga abaikan rekomendasi/perintah Jamwas Kejagung RI untuk proses dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pembelian MTN Rp 50 Miliar Bank NTT.
“Fakta membuktikan, hingga saat ini Kejati NTT khususnya Aspidsus Kejati NTT terkesan mengabaikan pihak Kejakgung RI dan mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara Tindak Pidana Korupsi Bank NTT MTN 50 miliar. Oleh karena itu, kami dari KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan, mendesak Jaksa Agung RI mencopot Aspidsus Kejati NTT,” tulis Gabriel Goa seperti dikutip dari korantimor.com
Gabriel menjelaskan, bahwa berdasarkan klarifikasi resmi KOMPAK Indonesia ke Jamwas dan Jampidsus Kejakgung RI terkait Surat Laporan KOMPAK INDONESIA terkait proses hukum perkara dugaan Tipikor pembelian MTN 50 miliar Bank NTT di Kejati NTT, Jamwas Kejakgung RI menegaskan, bahwa Kejagung sudah memerintahkan Kejati NTT untuk segera proses perkara Tipikor MTN Rp50 Miliar bank NTT, melalui Sipede R-220/H/H.11.3/04/2024 tanggal 26 April 2024 dan tanggal 29 April 2024.
Berikut, lanjut Gabriel, Jampidsus Kejakgung RI juga sudah memerintahkan Kejati NTT untuk segera proses perkara Tipikor MTN Rp50 miliar bank NTT (melalui surat nomor B-3373/Fd.2/08/2023 per tanggal 19 Agustus 2024).
Namun, lanjutnya lagi, hingga hari pihak Aspidsus Kejati NTT terkesan mendiamkan kasus tersebut, sehingga walau status penanganannya sudah di tahap penyidikan sejak 31 Mei 2024 lalu, tetapi hingga hari ini belum ada penetapan tersangka kasus tersebut.
“Dari sebab itu, pertama, kami mendesak KPK RI untuk mengambilalih penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT, red) sekaligus memeriksa Aspidsus Kejati NTT atas dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi terkait kasus pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance oleh Bank NTT yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 Miliar, terkuak saat pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020. Dimana dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar oleh pihak Bank NTT akibat kebijakan pembelian pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance.
Sesuai dengan LHP BPK Tahun 2020, berikut kronologis lengkap kasus pembelian MTN Bank NTT.
Tanggal 22 Maret tahun 2018
Bank NTT melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga jangka pendek dari PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan). Penempatan dana non bank yang dilaksanakan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018, dalam bentuk pembelian MTN senilai Rp50 miliar, dengan coupon rate 10,55% selama 2 tahun dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 02 Mei 2018
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.