ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebut Bupati Masuk Angin, Ketua Komisi III DPRD Malaka Terancam Dipidana

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: Admin
  • Bagikan

Ditegaskannya, kendati yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah Anggota DPRD Malaka, tetapi pernyataan yang dikeluarkan sudah menyerang Bupati Malaka secara pribadi. Untuk itu pihaknya meminta agar Hendry Melky Simu wajib membuktikan maksud dari pernyataan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.

“Kami minta dia wajib membuktikan pernyataan itu. Kalau memang maknanya adalah bupati disuap, dia harus buktikan itu. Karena pernyataan itu berkaitan dengan konsekuensi hukum. Apabila 1 x 24 jam dia tidak membuktikan soal pernyataan tersebut, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

ads

Untuk diketahui, persoalan ini bermula dari kutipan pernyataan Henry Melky Simu yang diberitakan oleh beberapa media online.
Dalam kutipan tersebut, dirinya berkomentar terkait proyek bantuan bangunan rumah seroja di Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT yang dinilai kerja asal jadi sehingga ambruk dengan mengeluarkan pernyataan “Jangan-jangan Bupati Malaka Simon Nahak sudah masuk angin rumah badai siklon tropis seroja”.***

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak Siap Menangkan Pasangan Ganjar Dan Mahfud Di Malaka

 

  • Bagikan