Ditegaskannya, kendati yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah Anggota DPRD Malaka, tetapi pernyataan yang dikeluarkan sudah menyerang Bupati Malaka secara pribadi. Untuk itu pihaknya meminta agar Hendry Melky Simu wajib membuktikan maksud dari pernyataan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Kami minta dia wajib membuktikan pernyataan itu. Kalau memang maknanya adalah bupati disuap, dia harus buktikan itu. Karena pernyataan itu berkaitan dengan konsekuensi hukum. Apabila 1 x 24 jam dia tidak membuktikan soal pernyataan tersebut, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula dari kutipan pernyataan Henry Melky Simu yang diberitakan oleh beberapa media online.
Dalam kutipan tersebut, dirinya berkomentar terkait proyek bantuan bangunan rumah seroja di Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT yang dinilai kerja asal jadi sehingga ambruk dengan mengeluarkan pernyataan “Jangan-jangan Bupati Malaka Simon Nahak sudah masuk angin rumah badai siklon tropis seroja”.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.