Produktivitas lahan di Sabu Raijua ungkap Marthen Dira Tome, sungguh mengesankan, dengan satu hektar lahan kinu mampu menghasilkan hingga 60 ton garam per bulan. Ini bukan hanya menunjukkan potensi besar bagi Kabupaten Sabu Raijua tetapi juga bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan. Dengan penutupan impor garam, NTT memiliki peluang emas untuk menjadi salah satu penyumbang utama kebutuhan garam nasional.
“Langkah ini bukan hanya tentang meningkatkan produksi garam, tetapi juga tentang membangun kemandirian dan meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Dengan teknologi yang tepat dan dukungan yang kuat, NTT dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mencapai swasembada garam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.
Marthen Dira Tome juga berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan garam Sabu mulai dari atau tambak, proses pengangkutan atau kondektur dan sopir serta para buruh dipelabuhan menjaga kualitas garam Sabu Raijua.
“Panas matahari tidak boleh dilihat sebagai bencana tetapi harus ditatap sebagai anugerah. Karena Tuhan sudah kasih anugerah, maka kita boleh menjual kemiskinan dengan berbagai macam alasan kesulitan” tegas Marthen .
Mantan Kabid PLS NTT itu menegaskan, membangun tambak garam di Sabu Raijua, akan menciptakan efek domino yang luar biasa. Rantai kehidupan ekonomi yang terbangun akan memberikan manfaat bagi banyak orang, dari pekerja tambak hingga pedagang kaki lima di dermaga. Dengan demikian, garam bukan hanya menjadi komoditas ekonomi tetapi juga simbol kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Tugas pemimpin itu mencari dan menemukan serta mengolah potensi yang ada di daerah untuk membangun daerah dan masyarakatnya. Sabu Raijua dan NTT secara keseluruhan dapat melangkah menuju masa depan yang lebih cerah. Garam bukan hanya komoditas, tetapi simbol harapan dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Marthen.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











