ATAMBUA,flobaorata.com- Pemerintah Kabupaten Belu bersama jajaran perangkat daerah Kabupaten Belu memastikan Pemerintah tak akan berhenti memberikan bantuan bagi para korban bencana tanah longsor, banjir dan angin puting beliung di seluruh wilayah Kabupaten Belu.
Hal itu terpantau sejak Senin (27/02/2023) hingga Jumat (03/03/2023), distribusi logistik terus dilakukan baik oleh BPBD, Dinsos, BNPB, Forum PRB, TNI, Dunia Usaha (Alfamart dan Bonafide), PMI dan Keuskupan Atambua, untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak di sejumlah titik lokasi bencana.
Sejak pagi tadi, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Sosial dan BPBD kembali menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak di Dusun Renek, Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan. Bantuan yang disalurkan melalui Dinsos untuk 19 KK di Desa Debululik berupa Beras 190 kg, Mie instan 19 dos, Ikan sarden 190 kaleng dan Minyak goreng 38 liter.
Sedangan bantuan yang disalurkan melalui BPBD berupa Beras 100 kg (BPBD Prov), Ikan Sarden 100 kaleng (BPBD Kab), Terpal 9 lembar (BPBD Kab), Tikar 9 lembar (BPBD Kab), Sabun cair 9 botol (BNPB), Selimut 15 lembar, (BNPB), Ember tutup 5 buah (BPBD Kab), Gayung 5 buah, (BPBD Kab), Mie goreng 2 dos (Forum PRB), Air mineral 9 dos (Bonafide), Makanan ringan 1 dos (Forum PRB) dan Kopi 1 dos (Forum PRB).
Pemerintah Kabupaten Belu juga menyalurkan bantuan melalui BPBD kepada warga terdampak (6 jiwa) di Dusun Batu Merah A, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat berupa Beras 10 kg, Ikan sarden 6 kaleng, Terpal 2 lembar, Tikar 1 lembar, Sabun cair 1 botol dan selimut 2 lembar.
Sedangkan di Dusun Bautasik, Desa Kabuna, Kecamatan Tasifeto Timur, Pemerintah Kabupaten Belu melalui BPBD kembali menyalurkan bantuan kepada warga terdampak (1 KK) berupa Beras 10 kg, Ikan sarden 4 kaleng, Terpal 1 lembar, tikar 1 lembar, sabun cair 1 botol, selimut 1 lembar, Ember tutup 1 buah dan Gayung 1 buah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.