JAKARTA,flobamorata.com- Peta kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari kembali berubah. Data administrasi badan hukum pada Kementerian Hukum mencatat Yohanes Sason Helan sebagai Ketua Pengurus dan Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengawas untuk periode 2026–2028.
Perubahan tersebut tercatat melalui AHU-0004677-AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Pencatatan dilakukan berdasarkan dokumen yang dibuat melalui Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn. Data terbaru itu menjadi perkembangan penting dalam polemik kepengurusan Swasti Sari. Pasalnya, struktur yang kini tercatat di AHU berbeda dengan susunan pengurus yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026.
Dalam RAT tersebut, Wilhelmus Geri ditetapkan sebagai Ketua Pengurus, sedangkan Sason Helan menempati posisi Wakil Ketua I. Struktur hasil RAT kemudian dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, pada 11 Mei 2026. Namun, perkembangan berikutnya mengubah susunan tersebut. RALB Mengubah Struktur Kepengurusan.
Polemik yang muncul dalam RAT 26 April 2026 kemudian berlanjut hingga digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Phoenix Kupang pada 1 Agustus 2026. Dalam RAT sebelumnya, pembacaan susunan pengurus dan pengawas sempat mendapat interupsi dari sejumlah peserta. Proses pengambilan keputusan disebut mengalami kebuntuan sehingga persoalan kepengurusan kemudian dibawa ke forum RALB.
RALB 1 Agustus 2026 menghasilkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2026–2028.
Dalam struktur tersebut, Yohanes Sason Helan ditetapkan sebagai Ketua Pengurus, sementara Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengawas.
Jajaran pengurus lainnya terdiri atas Drs. Dominikus Ancis sebagai Wakil Ketua I, Dr. Pius Rengka sebagai Wakil Ketua II, Bernard Bera sebagai Sekretaris I, Yohanes A.R. Teme sebagai Sekretaris II, Servas Lawang sebagai Bendahara I, dan Beny Leonard sebagai Bendahara II.
Sementara itu, jajaran pengawas terdiri atas Alvin Bara sebagai Sekretaris serta Isak Nuka, Ferdinandus Himan, dan Agus Baja sebagai anggota.
Hasil RALB tersebut selanjutnya menjadi dasar perubahan data badan hukum yang dicatat Kementerian Hukum pada 18 Agustus 2026. Perubahan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan antara tiga tahapan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Hasil RAT April 2026, struktur yang dilantik pada Mei 2026, dan hasil RALB Agustus 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











