Dalam data perubahan badan hukum terbaru yang menjadi rujukan administratif, nama Wilhelmus Geri tidak tercantum sebagai Ketua Pengurus. Sebaliknya, posisi tersebut tercatat atas nama Yohanes Sason Helan.
Hal ini membuat status administratif kepengurusan Swasti Sari periode 2026–2028 menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan polemik internal koperasi tersebut.
Meski demikian, pencatatan dalam sistem administrasi badan hukum perlu dibaca bersama dokumen yang menjadi dasar perubahan, termasuk keputusan RAT dan RALB, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Dengan kata lain, data AHU terbaru menunjukkan perubahan administrasi kepengurusan, tetapi penilaian mengenai keabsahan proses organisasi secara keseluruhan tetap harus merujuk pada seluruh dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, KSP Kopdit Swasti Sari memiliki badan hukum Nomor 605/BH/XIV/1990 tertanggal 7 April 1990.
Dalam perkembangannya, tercatat sejumlah perubahan administrasi badan hukum, antara lain:
Pencatatan pendirian pada 14 Oktober 2019; AHU-0002987.AH.01.39 Tahun 2022 tertanggal 21 Oktober 2022; AHU-0002940.AH.01.39 Tahun 2025 tertanggal 17 Juni 2025; dan AHU-0004677-AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Pada pencatatan terakhir, struktur kepengurusan mengalami perubahan dengan Yohanes Sason Helan tercatat sebagai Ketua Pengurus dan Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengawas. Perubahan administrasi tersebut berlangsung di tengah skala usaha KSP Kopdit Swasti Sari yang cukup besar.
Berdasarkan data Tahun Buku 2025 yang disebut dalam dokumen koperasi, Swasti Sari memiliki 217.393 anggota, dengan aset sekitar Rp1,248 triliun, modal sekitar Rp232,63 miliar, dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sekitar Rp15,78 miliar.
Dengan jumlah anggota dan nilai aset tersebut, kepastian mengenai struktur kepengurusan bukan sekadar persoalan administratif internal. Kejelasan mengenai siapa yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas berkaitan langsung dengan tata kelola, pengambilan keputusan, serta kepentingan ratusan ribu anggota koperasi.
Karena itu, pencatatan perubahan terbaru pada AHU menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat perkembangan polemik kepengurusan Swasti Sari setelah RALB 1 Agustus 2026.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada bagaimana para pihak menyikapi hasil RALB dan pencatatan administrasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya dokumen atau keputusan lain yang dapat memengaruhi struktur kepengurusan.****
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











