ATAMBUA,flobamorata.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si ingatkan para ASN di Lingkup Pemkab belu ntuk menjaga netralitas dalam politik.
“Tahun Politik, Netralitas ASN atau PNS itu harga mati, tidak untuk di diskusikan di ruang-ruang publik seperti ini. Kewajiban kita adalah melaksanakan amanat undang-undang,” katanya saat memimpin apel awal minggu, Senin, 15 mei 2023.
Dijelaskan bahwa, berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu/pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN.
Sekda mengingatkan tentang larangan ASN terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, maka kita harus melayani masyarakat dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.