ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Sekda Belu Ingatkan Netralitas Politik ASN

Avatar photo
  • Bagikan

Disampaikan pula, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” jelas Sekda JAP.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sekda Belu juga telah menginstruksikan BKPSDM dan Kesbangpol untuk segera menindaklanjuti keputusan bersama 5 lembaga, agar PNS tidak tersandung dengan pelanggaran-pelanggaran netralitas tersebut, terutama karena ketidaktahuannya.

Baca Juga :  Pemkab Belu dan Kanwil Kemenkumham Bahas Naskah Akademik Ranperda Pajak Dan Retribusi

“Jangan sampai karena ketidaktahuannya dan kita terjebak didalamnya. Oleh sebab itu kami sudah perintahkan kepada BKPSDM dan Kesbangpol untuk menyiapkan materinya. Semoga dalam waktu dekat ini kita akan undang secara bertahap dan berjenjang agar kita lakukan sosialisasi itu,” pungkasnya. [*taolin]

 

  • Bagikan