MAUMERE,flobamorata.com— Pemerintah menargetkan bantuan perbaikan rumah warga terdampak gempa bumi M 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai dicairkan pada Oktober 2026.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, saat meninjau hunian sementara (huntara) percontohan di Lapangan Pusat Jajanan dan Cendera Mata Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Kamis, 1 Oktober 2026.
Suharyanto mengatakan pemerintah kini memusatkan perhatian pada percepatan pemulihan warga setelah sejumlah kabupaten terdampak gempa memasuki fase transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan.
Skema bantuan yang disiapkan meliputi pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), Dana Tunggu Hunian (DTH), serta dana stimulan bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang.
“Skema bantuan tersebut meliputi bantuan pembangunan hunian sementara, hunian tetap, distribusi Dana Tunggu Hunian dan Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang,” kata Suharyanto.
Untuk rumah rusak ringan, pemerintah memberikan bantuan stimulan sebesar Rp15 juta. Sementara rumah rusak sedang mendapat bantuan Rp30 juta.
Menurut Suharyanto, proses verifikasi data penerima bantuan masih berlangsung. Namun, sebagian besar data telah diverifikasi sehingga pencairan ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini, secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima,” ujarnya.
Rumah Rusak Berat Dialihkan ke Skema Huntara dan Huntap
Bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat, pemerintah menyiapkan skema hunian sementara sebelum pembangunan hunian tetap.
Warga yang memilih tidak menempati huntara dan tinggal secara mandiri sambil menunggu huntap dibangun akan mendapatkan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
“Sembari pendataan berlangsung, proses pembangunan huntara dan huntap sudah dilakukan. Bahkan sudah cukup banyak huntara yang pembangunannya selesai 100 persen,” kata Suharyanto.
Dana stimulan perbaikan rumah akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima setelah proses verifikasi selesai.
Dari dana yang diterima, 75 persen dapat dicairkan secara tunai. Sementara 25 persen sisanya dicairkan berdasarkan bon atau bukti pembelian material yang digunakan untuk memperbaiki rumah.
“Saya tegaskan, dana itu digunakan untuk perbaikan rumah,” tegasnya.
Suharyanto juga memastikan warga yang telah memperbaiki rumahnya secara mandiri tetap dapat mengajukan bantuan, sepanjang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











