ATAMBUA,flobamorata.com- Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si membuka secara resmi Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, Guru, dan Kesehatan Tahun 2024. Pelaksanaan Orientasi Pengenalan Karakter, Moral dan Etika yang dimulai tanggal 29 Oktober 2024 s. d. 6 November 2024 di Gedung Wanita Betelalenok Atambua ini diikuti sebanyak 240 ASN PPPK, yang terdiri dari Tenaga Teknis 60 orang, Tenaga Kesehatan 60 orang, Guru SD 60 orang dan Guru SMP 60 orang.
Kegiatan orientasi yang diikuti 240 PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Belu tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan tentang tugas dan fungsi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah.
“Program ini wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Sekda Belu diawal sambutannya.
Selain itu, dalam menghadapi tuntutan zaman yang terus berkembang, maka, menurutnya, penting untuk melengkapi aparatur pemerintah dengan SDM yang berkompeten dan berdedikasi. Kemudian, Sekda Johanes juga mengingatkan kepada semua ASN bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas dan profesionalisme.
“Saya harap adik-adik selalu mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, serta anda dapat mengembangkan diri secara terus menerus, mengikuti perkembangan dan inovasi terkini dalam bidang anda,” ucapnya.
Tujuan dari orientasi PPPK ini adalah memberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN serta memberikan pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah. Kurikulum orientasi PPPK akan membahas mengenai pengenalan fungsi dan tugas ASN meliputi sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar ASN serta kedudukan dan peran PPPK.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu unsur sumber daya manusia Aparatur Negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah.
Untuk dapat membentuk sosok seperti yang di maksud, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan atau orientasi seperti yang di laksanakan pada saat ini. Sesuai amanah undang-undang, setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan Orientasi PPPK dalam rangka pengenalan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara serta pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.