ATAMBUA,flobamorata.com- Wandelina Happy Sally, SE atau yang kerap disapa Liva Sally, memang pendatang baru dalam dunia politik. Namun siapa sangka, sosok wanita rendah hati asal Atapupu, Kakuluk Mesak, Kabupaen Belu-NTT ini mampu membuat kejutan.
Bertarung dalam Pemilu Legislatif 2024 dengan Partai Gerindra sebagai kendaraan politiknya, mampu memngantarkan Liva Sally menjadi salah satu legislator terpilih Kabupaten Belu dengan meraih 1032 suara sah.
Sebagai perempuan, dirinya juga menjawab tuntutan konstitusi akan keterwakilan 30 persen unsur Perempuan dalam dunia sistim politik electoral. Bagi masyarakat Dapil 2 Kabupaten Belu yang meliputi Kecamatan kakuluk Mesak dan Atambua Barat, sosol Liva Sally dianggap sebagai “Srikandi” [Sebutan untuk perempuan yang berani dan memiliki tekad kuat. Istilah ini juga digunakan untuk menggambarkan perempuan yang memiliki sifat-sifat kepemimpinan, semangat juang, loyal, disiplin, dan bertanggung jawab]
Namun dirinya tidak lantas menjadi jumawah. Liva tetap menjadi sosok rendah hati. Sebagai saudari, kakak, sahabat dan anak dari Dapil 2 Kabupaten Belu, dirinya berkomitmen untuk memperjuangan aspirasi masyarakat Dapil 2 Kabupaten Belu. Dirinya akan berproses secara baik dengan berpegang pada instrumen hukum serta tegak lrus untuk memperjuangan aspirasi masyarakat Kabupaten Belu umumnya dan masyarakat di Dapil 2 khusunya.
“Sebagai pendatang baru saya tentunya akan belajar dan siap beradaptasi dengan semua mekanisme dan dinamika politik di DPRD. Tetapi tekad saya adalah bagaimana melayani masyarakat Kabupaten Belu dengan tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD yang diberikan sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya menjawab wartawan di Atambua, Sabtu 14 September 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.