“Saya berharap sebagai Pegawai Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu dapat menjaga sikap, perilaku dan moralitas, baik di saat jam kerja maupun di luar jam kerja,” ucap Sekda Belu dalam sambutannya.
Selain itu, Sekda Johanes juga menghimbau kepada semua peserta orientasi, bahwa setelah peralihan dari pegawai honorer daerah menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka harus dapat melakukan penyesuaian dengan cepat, karena banyaknya tugas-tugas yang harus di laksanakan yakni mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan rakyat.
“Saya juga mengajak bapak ibu dan saudara-saudari agar dapat menguatkan komitmen dan profesionalisme dalam ikut serta memberikan sumbangsih dan karya terbaik untuk memajukan Kabupaten Belu,” terang Sekda JAP.
Selain itu, Sekda Belu menyampaikan bahwa regulasi masa kerja P3K hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang masa kontrak itu setinggi-tingginya 5 Tahun, sehingga perlu diperhatikan rambu-rambu yang ada, dengan taat aturan dan loyal kepada pimpinan, sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
“Kita sudah putuskan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap tahun. Kita harapkan agar adik-adik yang hari ini sudah menerima pembekalan bisa lolos evaluasi, sehingga tahun depan ketika dalam masa kontrak itu kita katakan tidak lolos evaluasi,” tandas Sekda Belu
Lanjut Sekda Belu, jika dalam evaluasi berjenjang, ada pimpinan OPD menyembunyikan atau pimpinan OPD tidak melaksanakan tugas evaluasi tersebut, maka pimpinan OPD yang bersangkutan yang akan kita evaluasi.
“Pada kesempatan yang baik ini, senantiasa saya ingatkan agar adik-adik tidak terjebak atau terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang nantinya merugikan adik-adik sendiri. Ingat, P3K di rekrut untuk menjadi pelayan masyarakat,” tutup Sekda Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











