ATAMBUA,flobamorata.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Belu.
Rancangan Perda disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (14/11/2024).
Pemkab Belu menargetkan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.039.874.724.654. Untuk pendapatan daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp.1.013.270.454.240. Sedangkan
penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp. 26.640.270.415 dan
pembiayaan Netto sebesar Rp.26.604.270.415.
Plt Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens mengatakan dalam agenda sidang APBD Tahun Anggaran 2025, selain Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah mengajukan satu buah Peraturan Daerah yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.