BETUN,flobamorata.com– Kendati dalam masa pandemi Covid-19 dan tatanan New Normal, tidak membuat semangat untuk memeriahkan perayaan HUT RI Ke-75 bagi segenap anak negeri ikut berhenti.
Berbagai kegiatan dilakukan dalam menyambut perayaan 75 Tahun RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2020.
Di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, berbagai persiapan dilakukan. Mulai dari penataan gedung dan fasilitas pemerintah, hingga pengibaran bendera merah putih yang wajib dilakukan selama bulan Agustus 2020.
Bahkan untuk penataan kantor camat, di Kecamatan Weliman menggunakan sistim gilir. Dimana, setiap desa mendapatkan jadwal untuk menata dan mempercatik kantor camat.
Rabu, 12 Agustus 2020, giliran Desa Haitimuk yang mendapatkan jadwal untuk mempercantik kantor tersebut. Dibawa kendali Agustinus Bria, Penjabat Desa Haitimuk, seluruh masyarakat di Desa Haitimuk hadir dan berperan aktif.
“Hari ini sesuai jadwal kami desa pertama yang ikut gotong royong menata halaman kantor camat. Kehadiran kami sebagai masyarakat yg berdomisili di Kecamatan Weliman untuk menata lingkungan kecamatan sehingga menjadi contoh untuk semua kecamatan yg ada di kabupaten Malaka,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kegiatan gotong royong yang dilakukan Pemdes Haitimuk meliputi, pembersihan sampah dilingkungan kantor camat, reparasi pagar dan pemasangan umbul-umbul.
” Ya kita meksimalkan saja semua sumber yang ada, agar terlihat indah dan ada nuansa perayaan HUT RI,” jelasnya.
Untuk diketahui Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, telah mengeluarkan himbaun agar selama Bulan Agustus 2020, seluruh masyarakat wajib mengibarkan bendera di depan pekarangan rumah masing-masing, sebagai bentuk pengornatan dan reflesi di HUT RI ke 75 pada tahun ini. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.