ATAMBUA,flobamorata.com– Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus serahkan sertifikat tanah secara simbolis dalam program redistribusi tanah untuk rakyat tahun anggaran 2023 di Kantor Camat Raimanuk, pada Senin 8 Oktober 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Agus Taolin menyampaikan, Penyerahan sertifikat ini adalah bukti nyata dari implementasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Belu.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka, sambil mengurangi potensi konflik tanah di wilayah tersebut,” ucap Bupati Agus Taolin
Bupati menyampaikan dengan memiliki sertifikat, masyarakat tentu saja bisa merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir lagi terkait legalitas tanah yang dimiliki. Meskipun begitu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar jangan lupa membayar pajak yang melekat pada tanah demi pembangunan berkelanjutan Rai Belu tercinta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.