“Pembayaran pajak tanah akan berkontribusi pada pembangunan di daerah ini. Saya meminta kepada Camat dan para kepala desa untuk aktif mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak tersebut,” imbau Bupati.
Pada kesempatan itu juga Bupati Belu menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu dan semua pihak yang telah berperan sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, kata Bupati Belu bahwa dalam Program Strategis Nasional Tahun 2023, Pemerintah Pusat menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.703 sertifikat yang tersebar di 6 desa di Kecamatan Tasifeto Timur dan Kecamatan Lasiolat. Semua target tersebut sudah terselesaikan 100% sejak tanggal 28 Agustus 2023. [*/taolin]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.