Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, dapat menikmati layanan dasar yang layak, termasuk akses terhadap listrik.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita ingin memastikan semakin banyak keluarga di NTT yang bisa menikmati listrik karena listrik bukan lagi kebutuhan sekunder, tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Melki.
Program bantuan pemasangan meteran listrik gratis tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi NTT dengan nilai sekitar Rp1,7 juta untuk setiap sambungan, mulai dari pengadaan hingga pemasangan meteran listrik.
Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan hasil sinergi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi NTT, dan PLN dalam menyediakan sambungan listrik gratis bagi keluarga kurang mampu.
Program ini diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dengan prioritas masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain sambungan listrik, setiap penerima manfaat memperoleh instalasi listrik rumah berupa tiga titik lampu dan satu kotak kontak, pemeriksaan serta pengujian instalasi, Sertifikat Laik Operasi (SLO), biaya penyambungan baru ke PLN, serta token listrik perdana secara gratis.
Bagi sebagian orang, menyalakan lampu mungkin merupakan hal biasa. Namun bagi Mama Anastasia dan ratusan keluarga lainnya, cahaya yang mulai menerangi rumah mereka malam ini adalah simbol bahwa negara benar-benar hadir, mendengar, dan menjawab kebutuhan warganya. Di balik nyala lampu itu, tersimpan harapan agar anak-anak dapat belajar dengan lebih baik, keluarga hidup lebih nyaman, dan masa depan menjadi sedikit lebih terang.+++*/JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











