ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kejati NTT Sosialisasi Mekanisme Restorative Justice di Wilayah Hukum Kabupaten Belu

Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

ATAMBUA,flobamorata.com- Penerapan sistem Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi salah satu harapan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan. Konsep penyelesaian perkara yang menjadi pola pemikiran hukum modern ini mengedepankan proses dialog dan mediasi, sehingga mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia.

Lalu, seperti apa dampak dan hasil yang sudah terlihat sejak disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? dan bagaimana menjawab tantangan permasalahan yang muncul selama proses ini berlangsung.

ads

Untuk menjawab tantangan permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten Belu menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi NTT melakukan Sosialisasi Strategi Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice kepada masyarakat Kabupaten Belu, Jumat (15/11/2024) di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.

Baca Juga :  Wabup Belu Tinjau Persawahan Irigasi Takirin

Sosialisasi dihadiri Pimpinan Forkopimda Kabupaten Belu, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si, para Pimpinan OPD Kabupaten Belu, para Camat, para Lurah dan para Kepala Desa se-Kabupaten Belu.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens mengatakan restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.

Baca Juga :  Inilah Sosok Penting Dibalik Sukses Promosi Kekayaan Budaya Malaka

“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara. Namun tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Plt Bupati Belu, sembari meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat diwilayahnya mengenai manfaat penyelesaian perkara pidana secara restorative justice ini.

  • Bagikan